ABSTRAK
Secara umum
karakteristik pemikiran keislaman Quraish Shihab adalah bersifat rasional dan
moderat. Sifat rasional pemikirannya diabdikan tidak untuk, memaksakan agama
mengikuti kehendak realitas kontemporer. Yang menjadi rumusan masalah adalah
bagaimana sesungguhnya pendapat M. Quraish Shihab tentang hak-hak politik
perempuan? Bagaimana relevansi pendapat M. Quraish Shihab dengan realitas
politik aktual di Indonesia? Jenis penelitian adalah library research. Sebagai
data primer yaitu karya M. Quraish Shihab di antaranya: Perempuan dari Cinta
Sampai Seks, dari Nikah Mut'ah Sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama Sampai Bias
Baru; dll. Sedangkan data sekunder, yaitu kepustakaan lain yang
menunjang data primer. Untuk menganalisis data, digunakan metode hermeneutic,
deskriptif analitis, eksplanatory, historis dan komparatif.
Pendapat M.
Quraish Shihab tentang hak-hak politik perempuan bahwa perempuan mempunyai
hak-hak politik yang sama dengan kaum pria seperti hak untuk menjadi kepala
negara, menteri, atau kepala daerah. Menurut M. Quraish Shihab, harus diakui
bahwa memang ulama dan pemikir masa lalu tidak membenarkan perempuan menduduki
jabatan kepala negara, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi
masa itu, antara lain kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki
jabatan, jangankan kepala negara, menteri, atau kepala daerah pun tidak.
Perubahan fatwa dan pandangan pastilah terjadi akibat perubahan kondisi dan
situasi, dan karena itu tidak relevan lagi melarang perempuan terlibat dalam
politik praktis atau memimpin negara. Lebih lanjut M. Quraish Shihab
menyatakan: kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu. qawwamuna 'alan nisa',
bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena
konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah
karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka.
Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum pria secara
umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut
secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian
dalam perspektif M. Quraish Shihab bahwa perempuan mempunyai hak-hak politik.
Pendapat M. Quraish Shihab relevan dengan kondisi di Indonesia. Telah banyak
kaum wanita yang menduduki jabatan-jabatan penting baik pada level lembaga
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Di Indonesia, persoalan boleh atau
tidaknya seorang perempuan memiliki hakhak politik seperti menjadi kepala
negara pernah mencuat pula sewaktu Megawati Soekarno putri dicalonkan sebagai
presiden. Masalah tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan
peserta Kongres Umat Islam Indonesia pada tahun 1998. Di samping menimbulkan
kontroversi di kalangan umat Islam, persoalan tersebut sering digunakan pula
oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Islam.
ANDA BUTUH FILE LENGKAPNYA? HUBUNGI KAMI DI
fatkhalla.spdi@gmail.com
No comments:
Post a Comment
Terimakasih anda telah sudi mampir di sini.